Berita Medan

Mendagri Sebut ASN Boleh Ikut Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah

Tito menyebutkan, ASN memiliki hak untuk memilih calon pemimpinnya termasuk calon kepala daerah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Tito Karnavian dalam rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di Regale Convention Hall, Kota Medan, pada Selasa (9/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dilarang untuk mengikuti kampanye saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Namun sebut Tito hal itu sebatas ingin mendengarkan dan mengetahui visi misi calon kepala daerah. 

"Kemudian satu hal yang saya minta tapi jangan dipelintir, temen ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN  mereka punya hak pilih.

Sehingga itu menurut undang undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye," kata Tito dalam rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di Regale Convention Hall, Kota Medan, pada Selasa (9/7/2024). 

Tito menyebutkan, ASN memiliki hak untuk memilih calon pemimpinnya termasuk calon kepala daerah. 

Karena itu, ASN masih diperbolehkan jika hadir dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi calon kepala daerah. 

"Hadir boleh, kenapa karena dia memiliki hak pilih. Dia punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin dimana dia punya hak pilih sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih," kata dia. 

Kedati begitu, aturan secara jelas melarang ASN untuk ikut terlibat aktif dalam kampanye. 

Misalnya dengan bersikap menyampaikan dukungan langsung ke publik atau ikut merencanakan kampanye calon kepala daerah. 

"Yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih, itu dia. Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye. Itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral," kata Tito. 

Tito mengatakan kehadiran ASN dalam kampanye calon kepala daerah hanya sebatas menambah referensi. 

Sehingga ASN yang memiliki hak suara dapat mengetahui siapa calon pemimpin yang akan dipilih. 

"Yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia punya hak pilih lebih tepat, kira kira begitu," kata Tito. 

"Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye, ikut yel yel tidak boleh dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih," tutup mantan Kapolri itu. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved