Sidang Vonis Terbit Rencana

Jelang Vonis Terbit Rencana, LPSK Berharap Hukuman Maksimal dan Restitusi Korban Dikabulkan

Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktek yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, berharap putusan atau vonis terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Terdakwa Terbit Rencana pasalnya pada hari ini, Senin (8/7/2024) akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Antonius.

LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas penilaian restitusi.

Dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara. 

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO, di mana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban. 

Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktek yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan.

Ditambahkan oleh Antonius, bahwa kasus TPPO di Langkat ini menjadi salahsatu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. 

Hal tersebut dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara. 

"LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan hehabilitasi psikososial," ujar Antonius.

Antonius mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara yang sudah dilakukan selama ini. 

Khususnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

LPSK berharap dukungan para mitra tersebut berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku.

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. 

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved