Sumut Terkini

Respon Kodam I BB Soal Tewasnya Wartawan di Karo yang Dikaitkan dengan Pemberitaan Lapak Judi

Rico menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada Polisi untuk mengusut penyebab pasti kebakaran maut tersebut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian. 

HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera dihapus.

"Namun, korban tidak menuruti permintaan HB," tuturnya.

Dikatakannya, karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Rabu (26/6/2024) dinihari.

Ketika itu, korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekannya ini pun meninggalkan lokasi. 

Lalu, informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi.

Ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban dan kemudian pada pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran. 

"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban," ujarnya.

Kata Array, saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yang merupakan rekan korban.

Saat itu, saksi ini sempat menolaknya permintaan penyidik.

Namun penyidik tetap mengambil handphone saksi, dan menghapus pesan dari ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut. 

Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.

"Setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini semua keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," kata Array.

Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:

1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya. 

3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved