Langkat Terkini

NASIB Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, Uang Rp 22 Miliar Kini Disita KPK, Berikut Daftar Kasusnya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan “uang panas” milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/M Anil
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat digiring ke ruang sidang PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (24/10/2023). Dalam kasus gratifikasi, penyidik KPK telah menyita uang Rp 22 miliar milik Terbit Rencana yang tersimpan di bank pada Selasa, 25 Juni 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan “uang panas” milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbaru, KPK menyita uang senilai Rp 22 miliar yang tersimpan di bank.

Penyitaan ini terkait perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh Terbit Rencana bersama-sama dengan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin. Dalam perkara ini, Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 22 miliar dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dalam perkara gratifikasi ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

Dua di antaranya ialah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa bernama Lina dan Staf Bank Sumatera Utara bernama Laila Subank pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, Terbit divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved