Berita Samosir Terkini

Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Salaon Dolok

Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menyampaikan, pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol bersama Kepala BPKAD Kabupaten Samosir Melva Siboro saat eksekusi uang pengganti terpidana Epariama Pakpahan kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran 2021 Desa Salaon Dolok. Eksekusi tersebut berlangsung di Kantor Kejari Samosir, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir mengeksekusi uang pengganti terpidana Peronika Epariama pada kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 383.896.956 di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Selasa (2/7/2024) di Kantor Kejari Samosir.

Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menyampaikan, pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal 19 Oktober 2023.

“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Karya Graham, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut, penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara selama ini dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir.

“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui dinas BPKAD Samosir,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, itikad baik tersangka megembalikan uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Tersangka juga sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," sambungnya.

"Maka terkait hukuman tersangka akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena sudah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved