Berita Sumut

Buntut Rekening Bank Berisi Rp 48,5 Miliar, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Erik Adtrada

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terus berjalan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

Bergulir di Persidangan

Saat ini, kasus Erik Adtrada sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Ia didakwa kasus suap sebesar Rp 4,9 miliar.

Dakwaan yang diajukan terhadap Erik memang sempat menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, aset Erik Adtrada yang disita oleh KPK, jumlahnya berkali-kali lipat dari nominal suap yang didakwakan.

Pada sidang 20 Juni 2024 lalu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra.

Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan suap yang diterima Erik Adtrada bermula pada awal tahun 2024, di mana Erik memerintahkan Rudi Syahputra memonopoli pekerjaan fisik yang ada di Pemkab Labuhanbatu.

Adapun proyek yang dimaksud Erik ialah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan di Dinas Kesehatan.

Lalu Rudi memploting kontraktor mana saja akan mengerjakan, termasuk di antaranya tim sukses Erik saat Pilkada.

"Dan ploting itu terhadap nama-nama, rata-rata itu nama orang yang jadi timses pada saat dia naik di tahun 2021. Nanti bendera mana atau perusahaan apa yang digunakan, itu urusan belakangan, yang penting orangnya dulu," urai JPU.

"Misalnya katakan nama si Ali. Ali itu menggunakan apa, nah bagaimana untuk memenangkan dalam proses tender itu, yang mengatur semuanya si Rudi. Dan terhadap kegiatan itulah proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati Labuhan Batu,"sambungnya.

JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Daftar Harta yang Disita

Setelah terjaring OTT, sejumlah harta kekayaan Erik Adtrada telah disita oleh penyidik KPK. Berikut daftarnya:

1. Rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang berlokasi di Kota Medan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved