Breaking News

Berita Sumut

Buntut Rekening Bank Berisi Rp 48,5 Miliar, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Erik Adtrada

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terus berjalan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terus berjalan.

Kabar terbaru, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan istri Erik Adtrada, Maya Hasmita, terkait sejumlah rekening bank yang telah disita.

Besaran uang di rekening bank tersebut memang jumlahnya cukup fantastis, senilai Rp 48,5 miliar.

KPK menduga berbagai rekening bank itu digunakan untuk menyimpan uang panas yang bersumber dari dugaan suap. Ada rekening yang tercatat atas nama Erik Adtrada sendiri, namun beberapa lainnya atas nama orang kepercayaannya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mendalami orang kepercayaan Erik yang merupakan pemilik rekening yang telah disita.

Berbagai rekening milik orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga ini sebelumnya diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 29 April 2024.

“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” terang Tessa mengenai rekening orang kepercayaan dimaksud, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/7/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Erik Adtrada, Tessa menyatakan tidak tertutup kemungkinan penyidik menerapkan pasal-pasal terkait TPPU.

"(Penggunaan TPPU) itu nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya," ujarnya.

Diketahui, OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjadi pada 11 Januari 2024.

Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Erik disebut meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek.

Dalam kasus ini KPK menjerat enam orang tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah terjaring OTT.

Mereka adalah Erik Atrada Ritonga (Bupati), Rudi Syahputra Ritonga (anggota DPRD Labuhan Batu), Efendy Syahputra (pihak swasta) dan Fazar Syahputra (pihak swasta).

Pada 26 Januari, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved