Berita Nasional

Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Jadi Jutawan, Jika Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan

Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KENAPA Polisi Baru Bisa Tangkap Pegi Otak Pembunuhan Vina Setelah 8 Tahun, Karena Viral Lagi? 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."

"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."

"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved