Berita Nasional

Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Jadi Jutawan, Jika Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan

Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KENAPA Polisi Baru Bisa Tangkap Pegi Otak Pembunuhan Vina Setelah 8 Tahun, Karena Viral Lagi? 

Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan pakar hukum pidana

Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.

Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.

Polda Jabar Siap

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.

Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved