Sumut Terkini

DKPP Periksa KPU dan Bawaslu terkait Dugaan Penggelembungan Suara di Humbahas

DKPP menggelar pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Humbahas.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum (DKPP) menggelar pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Sidang digelar di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum (DKPP) menggelar pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Adapun sidang pemeriksaan atas dugaan adanya penggelembungan suara di sana.

Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut sesuai perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024. Sidang digelar di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (2/7/2024).

"Hari ini Selasa, 2 Juli 2024 sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP," kata Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membuka sidang di Kantor Bawaslu Sumut.

Kata dia, dugaan penggelembungan suara itu dilaporkan oleh caleg DPR RI dari Partai Demokrat Ilham Mendrofa.

Khairul Anom, kuasa pelapor mengatakan, dugaan penggelembungan suara ini terjadi saat proses rekapitulasi.

"Sehingga total penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara, laporan kami berdasarkan salinan C Plano dan salinan D Hasil yang belum bertandatangan yang beredar di grup WhatsApp, sekalipun D hasil belum resmi dan belum bertandatangan kami tetap melaporkan sebagai langkah antisipatif dengan harapan akan dikoreksi pada rekapitulasi kabupaten," sebut Khairul Anom.

Namun laporan mereka saat itu tak digubris Bawaslu Humbahas karena dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Khairul menilai Bawaslu tidak profesional sebab tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan perbaikan laporan yang dianggap belum memenuhi persyaratan.

"Yang kami persoalkan, Bawaslu langsung menolak laporan kami tanpa memberi kesempatan untuk memperbaiki laporan atau memberi penjelasan, jika alasannya melebihi 7 hari harusnya tetap ditindaklanjuti sebagai informasi awal karena dilakukan sebelum rekapitulasi kabupaten," imbuhnya.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyelenggara Pemilu yang tidak dapat menjaga suara pemilih,” tambah Khairul.

Mereka menilai jika ketua dan anggota Bawaslu Humbahas telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 102 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15.

"Kami menganggap teradu I, II, dan III selaku ketua dan anggota Bawaslu Humbang Hasundutan telah melakukan pelanggaran yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 102, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15," ujarnya.

Selain Bawaslu, pihaknya juga melaporkan
ketua dan anggota KPU Humbahas sebab dianggap bertanggungjawab atas dugaan penggelembungan suara.

Ketua dan anggota KPU dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved