Medan Terkini

5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Batubara Segera Diadili, Eks Bupati Belum Dijadikan Tersangka

Polda Sumut menyatakan berkas lima tersangka dugaan suap seleksi penerimaan PPPK dinyatakan lengkap.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan berkas lima tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejak 27 Juni kemarin.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ serta Daud.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat lima tersangka akan dikirim ke jaksa supaya segera diadili.

"Dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa penuntut umum. Ada 5 orang yang kita tetapkan tersangka,"kata Kombes Hadi, Selasa (2/7/2024).

Terkait kabar mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Sumut belum bisa memastikan.

Kata Hadi, informasi yang didapat, Zahir masih sebagai saksi.

"(Mantan Bupati) yang saya ketahui masih sebagai saksi."

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ serta Daud.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved