Berita Viral

Padahal Polisi Punya 4 Bukti, Firli Bahuri Masih Ngotot Bantah Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL

Eks Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Persidangan kasus korupsi. 

HO
SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Eks Ketua KPK Firli Bahuri Akibat Terus Diselidiki, 2 Kali Pemberian 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Persidangan kasus korupsi. 

Firli Bahuri membantah menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku memberi Rp 1,3 miliar ke Firli dengan dua kali tahapan. 

Uang itu diberikan melalui anggota Firli. Bahkan, dia mengaku soal foto pertemuan di lapangan badminton juga memberikan uang. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bantahan itu merupakan hak Firli sebagai tersangka.

"Yang dibantah oleh pihak FB adalah hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi. Tidak akan masalah," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Meski demikian, Ade Safri menyebut pihaknya sudah mengantongi alat bukti terkait aliran dana tersebut.

"Yang jelas dua alat bukti. Dalam hal ini malah empat alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," ungkap dia.

Firli Bahuri Hilang Usai Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tangkap Paksa
Firli Bahuri Hilang Usai Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tangkap Paksa (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Safri mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini masih terus berjalan.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Ade Safri.

Ade Safri menjamin penyidikan kasus Firli dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia pun memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini.

"Tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo," tegas dia.

"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved