Medan Terkini
Lokasi dan Syarat Pembelian Stiker Parkir Berlangganan, bakal Diberlakukan di 145 Lokasi Berikut
Penerapan parkir berlangganan itu sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerapan parkir berlangganan mulai berlaku Senin (1/7/2024) besok.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Arraahman Pane.
Dikatakan Arrahman, penerapan parkir berlangganan itu sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
"Rencananya seperti itu, besok dilaunching setelah upacara. Detailnya Dinas Perhubungan yang tahu," terangnya kepada Tribun Medan, Minggu 3(30/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis, Sekretaris Dinas Perhubungan Suriono dan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Nikmal tidak ada satupun yang mau merespon konfirmasi Tribun Medan terkait pelaksanaan parkir berlangganan.
Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi melalui via telepon, via chat Aplikasi WhatsApp tidak ada satupun yang merespon hingga berita ini diturunkan.
Sementara pantauan Tribun Medan di akun resmi instagram Dinas Perhubungan @dishub_medan, pihaknya membuat poster dan video tentang beberapa tempat membeli stiker parkir berlangganan tersebut.
"Halo warga Medan, besok tepat tanggal 1 Juli yang bersamaan dengan HUT Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan mulai berjualan stiker parkir berlangganan. Jangan sampai ketinggalan ya," ucap anggota Dishub Medan yang Tribun Medan lihat di akun instagram @dishub_medan.
Sementara poster yang Tribun Medan lihat di akun instagram Dishub Medan, ada beberapa loket pembelian stiker parkir berlangganan.
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
Adapun tarif pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun
2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.
3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.
Parkir berlangganan ini berlaku hanya di wilayah retribusi parkir Kota Medan. Ada 145 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan :
Stiker Parkir Berlangganan
Parkir Berlangganan
lokasi parkir berlangganan
biaya parkir berlangganan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-parkir-meminta-retribusi-parkir-kepada-pengendara-roda-dua.jpg)