Berita Viral

Sungguh Getir, Nenek Kannut di Palembang Dipolisikan 4 Putri Kandung karena Warisan

Inilah duduk perkara nenek 77 tahun di Palembang bernama Kannut dipolisikan 4 putri kandungnya gegara warisan.

Sripoku
NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara nenek 77 tahun di Palembang bernama Kannut dipolisikan 4 putri kandungnya gegara warisan.

Seorang nenek Kannut (77) dilaporkan 4 putri kandungnya ke polisi.

Di usia-nya yang sudah senja, nenek Kannut harus menjalani proses hukum.

Nenek Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.

Terkuak duduk perkara nenek Kannut dipolisikan 4 putrinya tersebut.

Hal tersebut dikarenakan ia sedang menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan karena masalah warisannya.

Mirisnya, yang melaporkannya ke polisi ialah empat putri kandungnya sendiri.

Nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami
NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami (Sripoku)

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai  terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved