Berita Viral
DUDUK PERKARA Anak Laporkan Ibu Kandung Usai Minta Warisan Rp500 M, Kecewa Tanda Tangan Dipalsukan
Kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Harta tersebut berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
Baca juga: Sosok Aisa Maharani Napitupulu atau Shasa, Member JKT48 asal Medan yang Kini Pilih Mundur
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Bahkan, kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie menyebut, ia baru membuat Laporan Polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
Baca juga: Bhayangkara Ke-78 Jajaran Polres Pematang Siantar Berbagi Kasih Pada Warga Kurang Mampu
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Karyawan tersebut, kata dia, pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Stephanie mengatakan, Laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Satlantas Polrestabes Medan Kecelakaan di Juanda, Kondisinya Hancur
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Muatika.
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.
"Orangtua saya selain telah memalsukan tandatangan, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kusumayati-dan-putrinya-Stephanie-Sugianto.jpg)