Berita Viral
DUDUK PERKARA Anak Laporkan Ibu Kandung Usai Minta Warisan Rp500 M, Kecewa Tanda Tangan Dipalsukan
Kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah duduk perkara anak laporkan ibu kandung usai minta warisan Rp500 Miliar.
Sang anak kini muncul dan membuka kronologi versinya.
Ia mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya.
Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan hak sebagai ahli waris sang ayah.
Baca juga: Mana Lebih Sehat, Susu Sapi atau Kambing Etawa, Simak Manfaatnya Bagi Tubuh
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat digugat anak kandungnya sendiri, Stephanie Sugianto.
Kasus bermula saat saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena memalsukan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Kemelut antara ibu dan anak itu terjadi sejak suami Kusumayati, Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013. Hubungan ibu dan anak itu pun kin merenggang.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan kliennya dan sang suami, Sugianto memiliki usaha.
Dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika pemilik saham meninggal harus ada perubahan pemegang saham.
"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan setelah sang ayah meninggal, Stephanie cenderung tak akur dengan sang ibu dan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut membuat Kusumayati kesulitan berkomunikasi saat membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya," kata dia.
Baca juga: NASIB Oknum ASN Kemenkumham Diduga Nyabu dengan Wanita di Toilet, Sebulan Diperiksa, Masih Bekerja
"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," tambah dia.
Ia mengatakan Kusumayati melakukan hal tersebut tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, Sugiono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kusumayati-dan-putrinya-Stephanie-Sugianto.jpg)