Medan Terkini

2 Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan Diadukan ke Propam Buntut Mandeknya Kasus Tanah Diserobot

Sudah setahun lamanya, laporan kasus penyerobotan tanah mandek di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Baharaja, menunjukkan bukti laporan ke Propam Polda Sumut, terkait kasus penyerobotan lahan yang mandek di Polrestabes Medan, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sudah setahun lamanya, laporan kasus penyerobotan tanah mandek di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Sejak dilaporkan oleh pemilik bernama Vitra Verb Napitupulu, pada Juni 2023 silam. Hingga kini kasus tersebut belum mendapatkan titik terang.

Menurut kuasa hukum korban, Baharaja, laporan kliennya ini sudah berjalan setahun lebih dan tidak ada kejelasan dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Katanya, korban yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut.

Laporan tersebut dilayangkan, pada Selasa (25/6/2024) kemarin.

"Yang kita laporkan ke propam Polda, dua orang penyidik yang menangani perkara ini, yaitu penyidik utama AKP Suhardiman dan penyidik pembantu Bripka M Farik," kata Baharaja kepada Tribun Medan, Rabu (26/6/2024).

Ia menceritakan, kasus penyerobotan lahan ini bermula saat kliennya melihat bahwa tanahnya telah diserobot oleh orang lain, bahkan di tanah seluas 300 meter itu sudah didirikan bangunan permanen.

"Jadi waktu masa Covid-19 klien kita nggak pernah datang melihat tanahnya. Lalu pada Januari 2023 dia datang ke lokasi, mau lihat perkembangannya. Dia lihat kok ada rumah berdiri di sana," sebutnya.

Baharaja menyampaikan, lantaran penasaran kliennya ini mencari tahu siapa orang yang menyerobot lahannya.

Lalu, belakangan diketahui pelaku penyerobot lahan tersebut berinisial BH yang merupakan warga setempat.

Kemudian, dengan berbekal surat akte camat atas kepemilikan lahan tersebut, kliennya ini pun mempersoalkan perkara itu hingga berujung ke kantor polisi.

"Lahannya ini rupanya, setelah di serobot sebagian dijual ke orang lain oleh BH, sebagian lagi didirikan bangunan," ujarnya.

Dikatakannya, dari penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya terungkap bahwa BH menyerobot lahan tersebut diduga dengan modus memalsukan surat.

"Modus operandinya adalah surat palsu yang digunakan untuk menggunakan aset orang," ungkapnya.

Dia menyampaikan, setelah itu pihaknya yang merasa menjadi korban mafia tanah langsung membuat laporan ke Polda Sumut Medan pada bulan Juni 2023 silam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved