Tribun Wiki

Inafis, Penjelasan, Tugas dan Fungsinya di Lingkungan Kepolisian

Saat ini ramai pemberitaan soal isu data Inafis bocor dan dijualbelikan. Lantas apa sih Inafis ini. Dan apa tugas dan fungsinya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas Inafis mencoba mengungkap kejahatan yang terjadi dirumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Rabu (26/4) sore. Dari penggeledahan di rumah eks petinggi Polda Sumut ini, polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun dan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga berbahan plastik berwarna-warni, sementara airsoftgunnya tak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah media online ramai membahas soal adanya info bahwa data Inafis dibobol dan diperjualbelikan.

Di aplikasi Twitter atau X, informasi jual beli data milik Inafis ini juga ramai dibagikan.

Namun, akun @dhemit_is_back menyebut, bahwa data yang diduga bocor itu hanyalah ulasan rekam medis luar saja.

"Kami pastikan data INAFIS yang dijual belikan web branchxxx oleh Hacker menyebut dirinya MoonzHaxor rate actor hanyalah ulasan rekam medis luar saja. Jadi semua data INAFIS sampai saat ini aman, besok kami akan share data apa saja yg katanya diperjualbelikan... Hanya saja virus Ransomware yg serang di server Kominfo itu nyata.. Untuk @kemkominfo
kami hanya ingatkan stop drama dan sok keras... Lebih baik kibarkan bendera putih kasihan org yang berkompeten di dalam sana.. Kami lebih cinta NKRI dari pada ambisi sang Menteri," tulis akun @dhemit_is_back.

Baca juga: Apa Itu Ekshumasi, Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Proses Pelaksanaannya

Lantas, apa sih Inafis ini? Bagaimana tugas dan fungsinya?

Dilansir dari Kompas.com, Inafis merupakan singkatan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System.

Inafis adalah pelaksana teknis di bidang identifikasi yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Adapun tugas yang dimiliki Inafis, yakni membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi untuk mendukung penyidikan dan penegakan hukum.

Baca juga: Apa Itu Treadmill, Ini yang Mesti Diperhatikan Sebelum Memulai Olahraga

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Inafis (Pusinafis) memiliki fungsi:

  • Pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti dan manusia sesuai dengan bidang atau bagian dalam rangka pembuktian secara ilmiah pada proses penyidikan dan penegakan hukum, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan;
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya Inafis meliputi sistem dan metode, sumber daya manusia, material, fasilitas dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka menjamin akurasi dalam pemeriksaan barang bukti; dan
  • Pembinaan teknis fungsi Inafis kepada segenap jajaran Polri dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan peningkatan kesadaran terhadap kegiatan Inafis.

Secara garis besar, peran Inafis dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam segi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dari segi penegakan hukum, peran tim Inafis dapat dilihat dalam proses identifikasi atau pengungkapan pelaku dalam suatu kasus, identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, hingga mencegah dokumen palsu.

Sementara dalam segi pelayanan, Inafis dapat terlibat dalam mengidentifikasi orang hilang, mengidentifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Itu Overpass, Flyover dan Underpass Serta Kegunaannya Bagi Lalu Lintas di Perkotaan

Struktur organisasi Pusinafis

Pusat Inafis atau Pusinafis dipimpin oleh seorang Kapusinafis berpangkat Brigjen. Kapusinafis bekerja di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri.

Salah satu aturan mengenai Inafis tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Baca juga: Apa Itu Bakteri Pemakan Daging yang Lagi Marak di Jepang

Menurut peraturan tersebut, dalam melaksanakan tugas, Pusinafis dibantu oleh:

  • Sekretariat (Set): bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusinafis serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja.
  • Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal dan nonkriminal, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
  • Urusan Keuangan (Urkeu): bertugas dalam urusan keuangan.
  • Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium): bertugas menyelenggarakan sistem manajemen informasi sidik jari nonkriminal secara manual dan terpusat yang bersifat nasional, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
  • Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal secara manual dan sistem pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium guna memperolah kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.
  • Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis dan sistem pemotretan serta rekonstruksi TKP maupun tersangka guna memperoleh kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved