Berita Viral

Tampang 3 Satpol PP Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Rp3 Juta, Dipecat, Uang Dikembalikan Rp900 Ribu

Inilah tampang tiga Satpol PP pemeras nenek Mardiana di Pekanbaru, Riau dengan meminta uang Rp3 juta karena tak punya izin rumah kontrakan

Istimewa
Tampang 3 Satpol PP Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Rp3 Juta, Dipecat, Uang Dikembalikan Rp900 Ribu 

Nenek Mardiana pun kebingungan karena tidak tahu menahu soal izin pembangunan kontrakan.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin," bebernya.

"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," lanjutnya.

Baca juga: Jelang PON XXI Sumut-Aceh, Pengerjaan Venue Voli Pasir di Samosir Capai 70 Persen

Baca juga: PILU Bos Perabot di Duren Sawit Dihabisi 2 Anak Gadisnya, 3 Hari Jasad Baru Ditemukan, Apa Motifnya?

Setelah itu oknum Satpol PP pun meminta pungutan liar sebesar Rp1.000.000, namun dikali tiga menjadi Rp3.000.000.

Nenek Mardiana yang tidak memiliki uang sebesar itu pun akhirnya membayar Rp900.000 untuk mengurus perizinan tersebut.

Bahkan, ketiga oknum Satpol PP itu memberikan kwitansi seolah-olah sebagi tanda bukti.

"Saya bayar jadinya Rp900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih," katanya.

"Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," imbuhnya.

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Baca juga: Beredar Baliho Junimart Girsang dan Halim P Lumbanbatu di Kota Sidikalang, Ini Kata Tim JGC

Baca juga: Rampok Warga, Arif Rahmat Harahap Nyusul Temannya ke Penjara, Pelaku Lain Masih Diburu Polisi

Kasatpol PP Pekanbaru Dipecat Kembalikan Uang Rp900.000

Terkini, beginilah nasib 3 oknum satpol PP peras nenek Mardiana Rp3 juta.

Diketahui 2 oknum satpol PP tersebut telah dipecat, sedangkan satu lagi dapat sanksi tegas. 

Diketahui, nenek Mardiana (66), didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Tampak ketiga orang datang dengan baju dinas Satpol PP lengkap warna coklat dan krem.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah viral di media sosial, hingg berujung pemecatan ketiga oknm tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved