Berita Viral

TAMPANG EKO WIDODO Lecehkan Anak Tirinya Saat Gantikan Baju, Ngaku 2 Kali Lakukan Aksi Bejat

Eko Widodo (49) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengungkapkan kronologi aksi bejatnya. 

HO
Eko Widodo (49) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengungkapkan kronologi aksi bejatnya.  

"Harus di kawal dengan mengetahui, mengenal, mana-mana saja yang menjadi ancaman bagi kekerasan seksual terhadap dirinya, dan mana yang harus di hindari, " jelasnya.

Pihak sekolah juga memegang peran penting dalam memberikan edukasi terhadap sang anak, khususnya kepada pihak sekolah yang berada di tingkat SMP dan SMA, untuk memberikan edukasi terhadap kekerasan seksualitas.

"Sekolah sangat berperan penting, apalagi di tingkat SMP dan SMA. Ada baiknya pemerintah Kabupaten Dairi melalui sekolah - sekolah untuk lebih gencar lagi mengedukasi sang anak untuk diberikan edukasi tentang seksualitas. Jadi di kasih tau kepada anak, kalau ada janji-janji, atau rayuan yang meminta untuk dilakukan persetubuhan itu ya harus di hindari. Karena ujung - ujungnya yang rugi itu masa depannya juga, " tegasnya.

Mantan Komisioner KPU Dairi ini menyebutkan, para pelaku yang merupakan orang dewasa akan lebih memilih pelajar sebagai korban tindakan seksual, dikarenakan lebih mudah untuk di bujuk rayu.

"Kenapa menjadikan anak di bawah umur menjadi korbannya, karena mereka rentan untuk di bujuk rayu, gampang di akses. Gampang di akses dalam hal ini mudah untuk di ajak keluar malam, bisa datang ke rumahnya kalau enggak ada orang, nah hal yang seperti ini lah peran kerjasama antara masyarakat dan orangtua dan aparat pemerintahan, " katanya.

Baca juga: Kelakar Bobby Nasution Sebut Presiden Jokowi Ada Ambil Andil untuk Persiapan Pilgub Dirinya

Baca juga: NONTON Live Streaming Denmark Vs Inggris Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Siaran Langsung via HP

Terkait dengan perdamaian antara korban dan pelaku melalui metode pernikahan, menurut Jeny hal tersebut sebaiknya dihindari. Hal tersebut akan membuat mental dari sang anak yang masih di bawah umur, belum siap untuk menjadi seorang istri ataupun menjadi seorang ibu.

"Kalau harus di nikahkan itu juga sudah menyalahi aturan. Pernikahan dini namanya. Dimana si perempuan harus kehilangan masa depannya setelah menjadi seorang istri atau bahkan menjadi seorang ibu. Apalagi korban rata - rata masih berusia 14 tahun, dan bahkan belum tamat SMP. Bagaimana dengan masa depannya yang harus kandas dengan pernikahan ini, " sebutnya.

Secara biologis juga dianggap belum sempurna bagi sang anak untuk menjadi seorang istri. Hal tersebut akan menjadi persoalan yang baru di kemudian hari.

"Ada baiknya di hindari semaksimal mungkin untuk memberikan edukasi. Nah apabila sudah tidak bisa di hindari, saya kira itu harus di proses secara hukum. Damai - damai itu jangan di utamakan. Proses hukum yang harus di utamakan, supaya menjadi pembelajaran agar tidak ada orang - orang yang melakukan hal tersebut, " jelasnya.

Jeny pun meminta kepada pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk memberikan konseling kepada para korban, dan tidak harus keluar dari sekolahnya .

"Program konseling itu harus di aktifkan kembali, karena bagaimana pun saat ini si anak menjadi korban, tidak harus berhenti sekolah, dan tidak harus hilang masa depannya, " ucapnya.

Dirinya pun mengapresiasi aparat pihak Kepolisian yang sudah meringkus para pelaku. Dirinya pun meminta kasus tersebut segera di usut, dan langsung dilakukan pemberitaan ke media sosial maupun media lainnya.

(*/tribun-medan.com)  

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved