Berita Viral

TAMPANG EKO WIDODO Lecehkan Anak Tirinya Saat Gantikan Baju, Ngaku 2 Kali Lakukan Aksi Bejat

Eko Widodo (49) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengungkapkan kronologi aksi bejatnya. 

HO
Eko Widodo (49) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengungkapkan kronologi aksi bejatnya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eko Widodo (49) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengungkapkan kronologi aksi bejatnya. 

Eko mengaku melecehkan anak tirinya yang berusia 5 tahun sebanyak dua kali. 

Dia mencabuli anak tirinya saat sang istri sedang lengah. 

Eko merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Korban KA berusia 5 tahun merasa sakit akibat kelakuan bejat Eko Widodo

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya.

"Dia belum bisa ganti baju sendiri, makanya setelah dimandikan ibunya, saya menggantikan bajunya."

"Ketika itulah saya cabuli," jelas Eko Widodo kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: DETIK-DETIK Honda Brio Seruduk Showroom Palembang, Berawal OB Tak Sengaja Injak Gas Saat Kebersihan

Baca juga: Sedang Berlangsung, Live Streaming Slovenia Vs Serbia dengan Skor 0-0 hingga Menit 30, Tonton di HP

Baca juga: RESPONS Irjen Ahmad Luthfi Saat Warga Sukolio Ngadu Sering Dibully Sebagai Warga Kampung Maling

Eko merupakan ayah tiri korban.

Dia menikahi ibu korban pada tiga tahun lalu.

Perbuatan cabul yang dilakukan Eko Widodo dilakukan ketika istrinya lengah.

"Saya melakukan itu ketika istri pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium juga oleh ibu korban.

Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluhkan bagian kemaluannya sakit ketika buang air kecil.

Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab sumber rasa sakit tersebut.

"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).

AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Ternyata hasil visum menunjukan ada luka lecet pada bagian vagina korban.

"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Kasus Pencabulan Marak di Dairi

Maraknya aksi pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Dairi. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Reskrim Polres Dairi telah menangkap 4 tersangka atas kasus pencabulan dimana para korban rata - rata masih di bawah umur.

Melihat hal itu, aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Dairi, Jeny Ester Pandiangan menyoroti maraknya aksi tersebut.

Kata Jeny, perilaku tersebut harusnya menjadi atensi masyarakat Dairi, khususnya bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan.

"Rata-rata korban kan masih di bawah umur, artinya ada hal-hal yang perlu di jaga dan di kawal agar tidak terjadi hal seperti itu. Bagaimana orangtua untuk membentengi anaknya , untuk bisa mengatakan 'tidak' kepada orang dekat.

Baca juga: PILU Ayah Fathiya Usai Putrinya Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gym Saat Treadmill: Sudah Kayak Orang Gila

Baca juga: Kelakar Bobby Nasution Sebut Presiden Jokowi Ada Ambil Andil untuk Persiapan Pilgub Dirinya

Apalagi pelaku ini kan kebanyakan orang dekatnya seperti pacar, ada hubungan kekeluargaan, atau mungkin tetangga dan sebagainya.

Jadi si anak harus bisa mengatakan tidak kepada hal - hal yang membuatnya menjadi rusak, " ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (20/6/2024).

Tindakan asusila tersebut akan berdampak kepada masa depan bagi sang anak, maupun mental dari korban.

"Kalau iya pelakunya mau bertanggungjawab, namun itu akan merusak si anaknya, " ungkapnya.

Pengaruh media sosial juga akan berdampak bagi kehidupan sang anak. Maraknya informasi yang bebas, membuat orangtua wajib memberikan edukasi terhadap sang anak.

"Harus di kawal dengan mengetahui, mengenal, mana-mana saja yang menjadi ancaman bagi kekerasan seksual terhadap dirinya, dan mana yang harus di hindari, " jelasnya.

Pihak sekolah juga memegang peran penting dalam memberikan edukasi terhadap sang anak, khususnya kepada pihak sekolah yang berada di tingkat SMP dan SMA, untuk memberikan edukasi terhadap kekerasan seksualitas.

"Sekolah sangat berperan penting, apalagi di tingkat SMP dan SMA. Ada baiknya pemerintah Kabupaten Dairi melalui sekolah - sekolah untuk lebih gencar lagi mengedukasi sang anak untuk diberikan edukasi tentang seksualitas. Jadi di kasih tau kepada anak, kalau ada janji-janji, atau rayuan yang meminta untuk dilakukan persetubuhan itu ya harus di hindari. Karena ujung - ujungnya yang rugi itu masa depannya juga, " tegasnya.

Mantan Komisioner KPU Dairi ini menyebutkan, para pelaku yang merupakan orang dewasa akan lebih memilih pelajar sebagai korban tindakan seksual, dikarenakan lebih mudah untuk di bujuk rayu.

"Kenapa menjadikan anak di bawah umur menjadi korbannya, karena mereka rentan untuk di bujuk rayu, gampang di akses. Gampang di akses dalam hal ini mudah untuk di ajak keluar malam, bisa datang ke rumahnya kalau enggak ada orang, nah hal yang seperti ini lah peran kerjasama antara masyarakat dan orangtua dan aparat pemerintahan, " katanya.

Baca juga: Kelakar Bobby Nasution Sebut Presiden Jokowi Ada Ambil Andil untuk Persiapan Pilgub Dirinya

Baca juga: NONTON Live Streaming Denmark Vs Inggris Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Siaran Langsung via HP

Terkait dengan perdamaian antara korban dan pelaku melalui metode pernikahan, menurut Jeny hal tersebut sebaiknya dihindari. Hal tersebut akan membuat mental dari sang anak yang masih di bawah umur, belum siap untuk menjadi seorang istri ataupun menjadi seorang ibu.

"Kalau harus di nikahkan itu juga sudah menyalahi aturan. Pernikahan dini namanya. Dimana si perempuan harus kehilangan masa depannya setelah menjadi seorang istri atau bahkan menjadi seorang ibu. Apalagi korban rata - rata masih berusia 14 tahun, dan bahkan belum tamat SMP. Bagaimana dengan masa depannya yang harus kandas dengan pernikahan ini, " sebutnya.

Secara biologis juga dianggap belum sempurna bagi sang anak untuk menjadi seorang istri. Hal tersebut akan menjadi persoalan yang baru di kemudian hari.

"Ada baiknya di hindari semaksimal mungkin untuk memberikan edukasi. Nah apabila sudah tidak bisa di hindari, saya kira itu harus di proses secara hukum. Damai - damai itu jangan di utamakan. Proses hukum yang harus di utamakan, supaya menjadi pembelajaran agar tidak ada orang - orang yang melakukan hal tersebut, " jelasnya.

Jeny pun meminta kepada pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk memberikan konseling kepada para korban, dan tidak harus keluar dari sekolahnya .

"Program konseling itu harus di aktifkan kembali, karena bagaimana pun saat ini si anak menjadi korban, tidak harus berhenti sekolah, dan tidak harus hilang masa depannya, " ucapnya.

Dirinya pun mengapresiasi aparat pihak Kepolisian yang sudah meringkus para pelaku. Dirinya pun meminta kasus tersebut segera di usut, dan langsung dilakukan pemberitaan ke media sosial maupun media lainnya.

(*/tribun-medan.com)  

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved