Berita Viral
MOMEN Een Sasnita Disoraki Karyawan Saat Rekonstruksi Maling 143 HP di Batam, Imbas Terlilit Pinjol
Tampak Een menunjukkan tempat dimana ia menyimpan ponsel curiannya hingga momen membawa barang tersebut keluar dari pabrik.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku kemudian menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Akhirnya Sepakat Dukung Ridwan Kamil Maju Pemilihan Gubernur Jakarta
Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.
Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.
Baca juga: Fans Man United Full Senyum, Ten Hag Potensi Dihadiahi Bek Bintang, Eks Anak Asuh di Ajax
Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.
"Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.
"Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Jakarta Memanas, Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Berpasangan Dengan Kaesang Pangarep
Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.
Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku Een dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: JANJI Ketum Golkar Soal Karir Politik Ijeck Usai Golkar Bulat Dukung Bobby Calon Gubernur
Baca juga: DUDUK PERKARA Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri, Kisruh Diminta Ganti Rugi 1,5 Miliar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-Een-Sasnita-Disoraki-Karyawan-Saat-Rekonstruksi-Maling-143-HP-di-Batam-Imbas-Terlilit-Pinjol.jpg)