Berita Viral
MOMEN Een Sasnita Disoraki Karyawan Saat Rekonstruksi Maling 143 HP di Batam, Imbas Terlilit Pinjol
Tampak Een menunjukkan tempat dimana ia menyimpan ponsel curiannya hingga momen membawa barang tersebut keluar dari pabrik.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah momen saat Een Sasnita atau ES disoraki karyawan pada rekonstruksi maling 143 HP di PT Satnusa Batam.
Hal tersebut dilakukan Een imbas dirinya terlilit pinjol ratusan juta.
Karena kelakuan Een, perusahaan tempatnya bekerja pun mengalami kerugian setengah miliar.
Baca juga: BARU 6 Bulan Jabat Kasatreskrim, Bongkar Judol Omset Rp2 M Per Bulan di Batam, Kasatreskrim Dimutasi
Memen Een disoraki karyawan pabrik pun viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @junapurba2331.
Tampak Een menunjukkan tempat dimana ia menyimpan ponsel curiannya hingga momen membawa barang tersebut keluar dari pabrik.
Ia memasukkan ponsel tersebut ke bajunya, lalu disimpan ke loker.
Untuk membawa barang curian tersebut keluar pabrik, Een memasukkannya ke dalam kotak cemilan.
Saat memperagakan adegan-adegan tersebut, Een tampak disambut sorakan dan direkam karyawan lain.
"Eeen loph you, oalah dek," kata perekam.
Een pun tampak berbisik kepada para petugas yang sudah sempat menenangkan suasana namun karyawan tetap menyoraki Een.
Video tersebut pun menjadi sorotan warganet.
Baca juga: JANJI Ketum Golkar Soal Karir Politik Ijeck Usai Golkar Bulat Dukung Bobby Calon Gubernur
Ada yang membandingkan kasus Een dengan kasus korupsi hingga menyebut Een khilaf.
Banyak pula yang menyorot petugas keamanan yang meloloskan Een.
Namun di sisi lain, ada pula yang mengaku mengenal Een dan keluarganya.
Mereka tak menyangka perempuan 24 tahun itu melakukan pencurian 143 ponsel.
"aku kenal dia sering ngobrol , ak knl mak bapak ny , krna 1 tmpt jualan ortu dia dengan kakak ku .. gak nyangka bngett," tulis seorang netizen.
"makk kok bisa ya security nya kecolongan. klo bawa kotak makan pun kan harus cek," tulis yang lain
"emmag di security gk terdeteksi yah.. pas di cek body," tulis yang lain.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook.
Selanjutnya, karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan. Namun, saat dilakukan pendaftaran ponsel tersebut gagal.
Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
"Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual," tambahnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Pencurian ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Een mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.
"Utang di pinjol Rp 100 juta, di koperasi Rp 50 juta. Ponsel curian itu saya jual untuk bayar utang," sebut Een, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, uang pinjaman dari kedua tempat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kronologi
Diketahui Een mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit.
"Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024).
Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku kemudian menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Akhirnya Sepakat Dukung Ridwan Kamil Maju Pemilihan Gubernur Jakarta
Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.
Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.
Baca juga: Fans Man United Full Senyum, Ten Hag Potensi Dihadiahi Bek Bintang, Eks Anak Asuh di Ajax
Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.
"Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.
"Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Jakarta Memanas, Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Berpasangan Dengan Kaesang Pangarep
Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.
Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku Een dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: JANJI Ketum Golkar Soal Karir Politik Ijeck Usai Golkar Bulat Dukung Bobby Calon Gubernur
Baca juga: DUDUK PERKARA Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri, Kisruh Diminta Ganti Rugi 1,5 Miliar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-Een-Sasnita-Disoraki-Karyawan-Saat-Rekonstruksi-Maling-143-HP-di-Batam-Imbas-Terlilit-Pinjol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.