Berita Viral
DUDUK PERKARA Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri, Kisruh Diminta Ganti Rugi 1,5 Miliar
Minola menganggap Agnez Mo tidak menunjukan itikad baiknya atas somasi yang dibuat oleh Ari Bias. Sehingga, kliennya memutuskan untuk membuat laporan
TRIBUN-MEDAN.com - Kisruh dalam kasus hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias rupanya belum berakhir.
Setelah melayangkan somasi dan tak diindahkan, Ari Bias pun melaporkan Agnez Mo ke Mabes Polri. Tujuannya agar masalah hak cipta yang terjadi harus dilakukan penegakkan hukumnya.
Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias menyampaikan somasi dari kliennya tidak digubris oleh Agnez Mo, setelah dilayangkan satu bulan lalu.
"Jadi kami datang kesini selain silaturahmi, kami membuat laporan polisi. Yang kami laporkan adalah Agnez Mo," kata Minola Sebayang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Minola menyebut kesalahan Agnez Mo adalah tidak meminta izin kepada Ari Bias, saat dirinya menyanyikan lagu 'Bilang Saja' dalam konser tiga kotanya, yang digelar HW Grup.
Ari Bias adalah pencipta lagu Bilang Saja yang dulunya dipopulerkan oleh Agnez Mo tahun 2003.
Minola menyebut kalau Ari Bias sudah menyampaikan duduk perkaranya kepada manajemen Agnez Mo, bahwa Ari menerapkan direct lisensi atas semua karyanya
"Artinya kalau ingin membawakan lagu tersebut minta langsung kepada dia dan ini disampaikan ke artis yang lain, seperti Kris Dayanti dan dia tau hal ini," ucapnya
"Makanya Agnez Mo tidak memberikan respon dan tanggapan. Dia tetap mengadakan konser dengan membawakan lagu tanpa izin darinya," sambungnya.
Minola menganggap Agnez Mo tidak menunjukan itikad baiknya atas somasi yang dibuat oleh Ari Bias.
Sehingga, kliennya memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Namun, Minola belum tau apakah Ari Bias akan menutup pintu damai dengan Agnez Mo, jika penyanyi yang sudah go internasional tersebut akan memenuhi keinginannya yang tertuang dalam somasi.
Dimana dalam somasinya, Ari Bias meminta denda ganti rugi sebesar Rp 500 juta setiap panggung Agnez Mo bersama HW Grup di tiga kota, dengan total keseluruhan Rp 1,5 Miliar.
"Nanti kami lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada tentu kita baru klien akan di pertimbangkan," ujar Minola Sebayang.
"Maka rangkaian tidak layak dipertimbangkan karena pertimbangan hukum harus dilakukan," sambungnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Agnez-Mo-Diminta-Ganti-Rugi-15-Miliar.jpg)