Berita Viral

TAKUT PUTUS Hubungan dengan Elon Musk, Menkominfo Ralat Ucapan, Batal Larang Medsos X di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meralat ucapannya soal pelarangan media sosial X (dulu twitter). 

HO
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meralat ucapannya soal pelarangan media sosial X (dulu twitter).  

Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Identitas Pengemudi Porsche Tewas Tabrak Truk di Jakarta, Mobil Nyangkut Sempat Terseret 150 Meter

Baca juga: Kylian Mbappe Tak Bisa Bela Prancis Hadapi Belanda, Pemulihannnya Bakal Absen Panjang di Euro 2024

"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul.

Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.

"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan," ujarnya.

"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," imbuh Nurul.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan medsos X memperbolehkan adanya konten pornografi.

Demi menjaga moralitas kawula muda Indonesia, Kementerian Kominfo pun mempertimbangkan pelarangan medsos X itu.

"Itu ada ratusan ribu (konten pornografi) loh yang di X itu, yang kita temukan paling banyak di sana," kata Semuel dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (16/6/2024).

Menurut Semuel, pihaknya telah bersurat kepada manajemen X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.

Jika memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.

Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.

"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.

"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.

Baca juga: Jaga Kondusivitas, Satuan Samapta Polres Sibolga Patroli Kota Presisi di Objek Vital

Baca juga: 7 Bagian Daging yang Tidak Pernah Dimakan Rasulullah, Bahkan Ulama Hanafiyah Mengharamkannya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved