Polres Labuhanbatu

Klarifikasi DR Berdusta Lari dari Polsek Bila Hulu Soal Curi Entok, Padahal Dipulangkan ke Orang Tua

Seorang pria bernama Dahme Rambe (19) sempat membuat gaduh karena mengada-ada dan menyebut dirinya melarikan diri dari Polsek Bila Hulu pasca diserahk

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase Foto: DR (Kiri) memberi klarifikasi, entok (tengah) barang bukti dan rekannya SN (kanan) ditangkap Polsek Bilah Hulu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Seorang pria berinisial DR (19) sempat membuat gaduh karena mengada-ada dan menyebut dirinya melarikan diri dari Polsek Bila Hulu pasca diserahkan massa akibat ulah temannya yang mencuri entok.

Ternyata, kehebohan atas cerita yang mangada-ada yang dilakukan Rambe dilatar belakangi sesuatu.

Pada Selasa (18/6/2024) Malam, DR pun menyampaikan pelurusan dusta yang disampaikannya. 

Diduga kehebohan itu mencuat karena DR mengaku diwawancarai media online tertentu di Labuhanbatu.

DR warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini sebelumnya diamankan warga pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 Pukul 9 Pagi.

Atas kegaduhan yang dibuatnya, Rambe akhirnya memberikan klarifikasi melalui rekaman video.

Dari video berdurasi 45 detik yang DR mengakui, dirinya memang benar telah diamankan oleh warga bersama SN, dan terkait informasi selama ini yang menyatakan dirinya diduga telah kabur dari Polsek Bilah Hulu tidaklah benar adanya.

"Tidak benar saya melarikan diri dari Polsek (Bilah Hulu) melainkan dijemput oleh orang tua saya, dan tidak benar saya dimintai uang hampir tiga juta (rupiah) oleh pihak Polsek Bilah Hulu," ucap DR dalam rekaman video tersebut.

Lebih lanjut, DR pun menuturkan, dirinya tidak pernah melihat SN dianiaya oleh masyarakat maupun pihak kepolisian, dan dirinya pun menekankan hingga saat ini masih wajib lapor ke Polsek Bilah Hulu.

Selain itu, menurut Rambe, informasi yang disampaikan atas wawancara sebuah media online itu katanya karena pada saat itu ada keluarga SN sehingga dengan terpaksa Rambe mengada-ada.

"Aku segan, karena ada keluarganya. Nanti jadi enggak enak sama keluarganya, dia di dalam aku keluar. Kubilanglah jadinya aku kabur dari penjara,"ujarnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, DR yang saat itu berjalan sama dengan SN di lingkungan Kampung Sawah II, terkejut dengar teriakan maling, mendengar itu dianya langsung ikut melarikan diri, dan terlapor DR tidak mengetahui temannya SN alias Ucok Bebek telah mengambil entok dijalan dan dimasukkan kedalam baju yang digunakannya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku SN alias Ucok Bebek telah dilakukan penahanan dengan dugaan pidana pencurian dengan persangkaan Pasal 362 KUHPidana dan sebelumnya telah pernah dijatuhi hukuman dalam perkara Pencurian pada tahun 2023.

"Terhadap terlapor DR belum ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dan telah dijadikan saksi atas perkara ini dan telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat," sebut Parlando.

Informasi diduga kaburnya DR dari Mapolsek Bilah Hulu saat ini telah ditangani Paminal Propam Polres Labuhanbatu. Dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan keterangan dari DR dan penyidik yang menangani kasus pencurian Entok ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved