Medan Terkini

Curi Laptop hingga Tabung Gas di Rumah Warga, Pria di Kecamatan Patumbak Ditangkap dan 2 Buron

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, Ibnu masuk ke rumah korban bukan sendiri, melainkan bersama dua orang temannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Ibnu, maling barang elektronik dari rumah warga di Kecamatan Patumbak saat pemilik pergi. Ia ditangkap 18 hari setelah kejadian pada 31 Mei. 

Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.

Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit.

Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.

Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.

Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.

"Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.

Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.

"Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.

Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

PENGAKUAN TERSANGKA

 Inilah pengakuan ES karyawati pabrik yang maling 143 HP di Batam.

ES mengaku terjerat pinjol dan utang di koperasi.

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved