Berita Viral
CURHAT Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Surat tak Boleh Dibaca, Kini Rekening Diblokir
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, KPP Pratama Banyuwangi melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg.
Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Vincent mengatakan, kantor pajak telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent, dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Baca juga: Sosok Nabila Karno, Keponakan Rano Karno yang Viral Karena Kontennya di TikTok
Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.
KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Sosok Rumsyah, Gadis Baduy Luar Dirujak Netizen Ulah Konten Monti Sibolang
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polisi, Ayah Eky Diduga Rekayasa Pengungkapan Kasus Kematian Vina
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Penjual-Elpiji-3-Kg-Ditagih-Pajak-Rp-200-Juta-Surat-tak-Boleh-Dibaca-Kini-Rekening-Diblokir.jpg)