Berita Viral
CURHAT Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Surat tak Boleh Dibaca, Kini Rekening Diblokir
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal
TRIBUN-MEDAN.com - Curhat penjual elpiji 3 Kg ditagih pajak Rp 200 Juta.
Ia mengaku pernah dikasih surat namun tak boleh dibaca.
Kini rekening miliknya pun diblokir.
Padahal ia sangat butuh uang tersebut untuk modal membuka usaha.
Baca juga: Sosok Rumsyah, Gadis Baduy Luar Dirujak Netizen Ulah Konten Monti Sibolang
Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 Kg menceritakan curhat kini rekening uangnya diblokir.
Penjual Elpiji 3 Kg itu mendapati gelagat tak biasa dari para petugas pajak yang berurusan dengannya.
Ditagih pajak usaha sampai senilai Rp 200 juta, penjual elpiji ini kebingungan karena diminta menandatangani surat.
Tetapi, ketika hendak dibaca, petugas pajak yang terlibat justru melarang dengan dalih hanya sebagai formalitas.
Kini Bambang Suhermanto penjual elpiji 3 Kg itu diminta harus melunasi wajib pajak usahanya senilai Rp 200 juta.
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal
Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.
Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polisi, Ayah Eky Diduga Rekayasa Pengungkapan Kasus Kematian Vina
Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Penjual-Elpiji-3-Kg-Ditagih-Pajak-Rp-200-Juta-Surat-tak-Boleh-Dibaca-Kini-Rekening-Diblokir.jpg)