Berita Viral
CURHAT Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Surat tak Boleh Dibaca, Kini Rekening Diblokir
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal
"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.
Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.
"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.
Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.
"Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya," ujar Bambang.
Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.
"Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri," jelas Bambang.
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polisi, Ayah Eky Diduga Rekayasa Pengungkapan Kasus Kematian Vina
Bambang menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.
"Padahal uang itu akan saya gunakan untuk biaya usaha," terang Bambang.
Sebagai bukti, Bambang datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri.
Bambang berharap, itu menjadi alat bukti dirinya bahwa ia adalah peserta wajib pajak yang taat.
"Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik," ucap Bambang.
Bambang Suhermanto sendiri belum mengambil langkah lanjutan, sebagai upaya pemenuhan utang pajak yang tidak memberikan unsur kerugian bagi dirinya sebagai wajib pajak.
Baca juga: JAM TAYANG Turki Vs Georgia di Euro 2024 Malam Ini, Prediksi Skor Turki Diunggulkan Amankan 3 Poin
Klarifikasi DJP
Sementara itu, pihak DJP memberikan penjelasannya terhadap kasus yang menimpa Bambang Suhhermanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Penjual-Elpiji-3-Kg-Ditagih-Pajak-Rp-200-Juta-Surat-tak-Boleh-Dibaca-Kini-Rekening-Diblokir.jpg)