Sumut Memilih

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftar TPS

Bawaslu mengakui pelaksanaan PSU di Sumut lantaran ada kelalaian terkait pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 seusai pertimbangan dan keputusan MK

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribunjogja
Ilustrasi pencoblosan 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 29 Juni 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, PSU akan dilakukan pada 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan.

"Ya untuk 2 Kabupaten sesuai putusan MK nomor 149 dan 184 dilakukan di dua Kabupaten Samosir dan Nias Selatan," kata Robby kepada tribun-medan, Senin (17/6/2024).

Komisioner KPU Robby Effendy Hutagalung
Komisioner KPU Robby Effendy Hutagalung (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)


Robby mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan tanpa kampanye.

Ada pun PSU digelar pada 8 TPS di Nias Selatan dan 1 TPS berada di Kabupaten Samosir.

Sejauh ini kata Robby, KPU terus melakukan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.


Bawaslu Ingatkan Prosedur

Sementara itu Bawaslu Sumatera Utara terus memantau pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRD usai adanya keputusan KPU.

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, Bawaslu telah menurunkan tim untuk memonitoring persiapan dan pelaksanaan pemilihan.

"Kita melakukan apa yang menjadi tugas kita. Dan terkait PSU kami sudah menurunkan divisi terkait untuk melaksanakan monitoring. Hari pelaksanaan sudah ditetapkan 29 Juli 2024. Dan saat ini kami berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan itu," kata Saut.

Bawaslu mengakui pelaksanaan PSU di Sumut lantaran ada kelalaian terkait pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.

Hal itu seusai dengan pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Saut mengingatkan agar pelaksanaan PSU dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Karena PSU memang dilakukan atas ada temuan pelanggaran atau penanganan prosedur selama pemilu lalu. Berdasarkan pertimbangan MK. Karena itu kami meminta agar pelaksanaan pemungutan suara bisa dilakukan sesuai aturan yang ada," tutup Saut.


Dan berikut 9 TPS yang melakukan PSU di Sumut :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved