Tribun Wiki

Sosok Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Kini Ramai Diberitakan tak Pernah Terima Uang Pensiun

Antasari Azhar adalah Ketua KPK yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Array A Argus
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (Warta Kota/henry lopulalan) 

Sosok Antasari Azhar, eks Ketua KPK

TRIBUN-MEDAN.COM,- Antasari Azhar merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Kini, nama Antasari Azhar kembali mencuat.

Ia diberitakan sejumlah media massa mengaku tidak pernah menerima uang pensiun sejak tahun 2013, ketika usianya menginjak 60 tahun.

Sekarang, Antasari Azhar sudah berusia 70 tahun.

Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.

Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?

Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved