Berita Medan

MUI Sumut Tak Setuju Pemain Judi Online Dapat Bantuan Sosial

Soal mereka disebut korban juga, MUI tidak sepakat bagaimana mungkin pemain judi online disebut sebagai korban.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
INDONESIA Nomor 1 Judi Online di Dunia, Perputaran Uangnya Capai Rp 350 Triliun, Susi Pudjiastuti: Darurat (tangkapan layar slot) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyatakan tidak setuju pemain judi online diberikan bantuan sosial.

Pertama, judi secara hukum Islam haram, dijelaskan di dalam Al-quran.

Kemudian di dalam undang-undang juga dilarang.

"Tentu stimulasi yang direncanakan pemerintah, dalam pandangan MUI tidak tepat dalam arti secara syariat dan lazimnya," ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumut, Ardiansyah.

Masih banyak lagi masyarakat yang hidup dalam kesulitan.

Harusnya mereka lebih diutamakan.

"Penjudi online tidak tepat karena kondisi dia itu karena kesalahan yang dia lakukan. Bukan karena kemiskinan. Yang perlu dibantu orang miskin. Bukan orang yang memiskinkan dirinya sendiri," tuturnya.

Soal mereka disebut korban juga, MUI tidak sepakat bagaimana mungkin pemain judi online disebut sebagai korban.

"Kalau dia korban ada yang mengorbankan mereka sehingga mereka menjadi objek. Dalam hal ini dia pelaku, sebagai objek.

Seandainya korban, tentu ada orang lain yang menyebabkan dia menjadi korban. Apa ada orang yang menjanjikan dia, mengimingi mereka sehingga mereka main judi," ungkapnya.

Dari MUI memberikan pandangan tidak tepat, banyak pihak lain yang lebih tepat.

"Yang dikhawatirkan dengan bantuan itu akan muncul bahwa pemerintah memberikan dorongan terhadap judi online.

Padahal pemerintah sudah membuat satgas khusus judi online," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved