Berita Viral

Sindy Sembiring Bongkar Peran Janggal Iptu Rudiana Terkait Kasus Vina Cirebon, Ucil Akan Lakukan PK

Sindy Sembiring Kuasa Hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, beberkan peran janggal Iptu Rudiana soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Editor: AbdiTumanggor
kolase
Iptu Rudiana, SH.MH merupakan Kapolsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat. Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban, Eki, pacar Vina (kanan). 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 

Siap-siap Ajukan PK

Kuasa hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Sindy Sembiring, tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Sindy Sembiring bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak. 

"Padahal kami terus memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Rivaldi bukan Andika yang sudah dibikin BAP oleh Iptu Rudiana, sebagai pelapor dari keluarga korban," ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (11/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Sindy melanjutkan ketujuh terdakwa pun saat itu tidak mengenal Rivaldi. Begitu juga sebaliknya. 

Sindy sempat menunjukkan akte kelahiran Rivaldi sebagai bukti serta tanda tangan BAP yang disebut ditandatangani Rivaldi, padahal Rivaldi tak mengakui bahwa telah menandatanganinya, ke majelis hakim. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menghadirkan saksi untuk Rivaldi, yang menyebut bahwa Rivaldi menginap di rumah saksi itu pada tanggal 27 Agustus 2016. 

Namun semua pembelaan Rivaldi dimentahkan. 

"Itu yang sebenarnya membuat tanda tanya besar kenapa semua pembelaan pada saat persidangan itu tidak dianggap oleh hakim," pungkasnya. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: BERIKUT Jejak Digital Pegi Setiawan Disiapkan Kuasa Hukumnya untuk Sidang Praperadilan 24 Juni 2024

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved