Polres Labuhanbatu

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Pimpin Rakor Penertiban Spanduk, Baleho, Papan Reklame dan Lahan Parkir

kabag Ops KOmpol Rapi Pinakri SH SIKMH memimpin rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, baleho, papan reklame, dan lahan parkir di Aula TP Polres

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kabag Ops KOmpol Rapi Pinakri SH SIKMH memimpin rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, baleho, papan reklame, dan lahan parkir di Aula TP Polres Labuhanbatu, Rabu (12/06/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH diwakili kabag Ops KOmpol Rapi Pinakri SH SIKMH memimpin rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, baleho, papan reklame, dan lahan parkir di Aula TP Polres Labuhanbatu, Rabu (12/06/2024).

Rapat ini dilakukan meningkatkan pendapatan daerah melalui penertiban dan pengaturan pajak yang lebih efektif. 

Dalam sambutannya, Kabag Ops menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Kapolres yang sedang menjalankan tugas lain, yakni pembagian bantuan sosial ke panti jompo.

Ia mengucapkan selamat datang kepada semua peserta dan mengharapkan rapat ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Dari Polres Labuhanbatu, hadir Kasat Reskrim AKP MADYA YUSTADI, SIK Kasat Samapta AKP Dedi Yansah Putra Ginting, SH MH, Kasat Lantas AKP RASIDIN, Kasi Propam AKP RIWANTO, SH, Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP BAMBANG SUGIHARTO, dan Paur Subbag Dalops IPDA IZHAR.

Dari Kodim 0209/LB, hadir Pasi Ops Kapten Inf DEDI M. SIBARANI. Sementara itu, perwakilan dari Pemkab Labuhanbatu yang hadir antara lain Kadis Pendapatan beserta staf, Kadis DPMPTSP beserta staf, Kadishub beserta staf, serta Kasat Pol PP beserta staf.

Kadis Pendapatan menyampaikan bahwa target pajak reklame tahun sebelumnya sudah tercapai, namun tahun ini diharapkan ada peningkatan.

Ia menjelaskan kendala yang dihadapi, seperti rusaknya dua papan reklame milik Pemkab dan pentingnya penertiban plang komersial untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ia berterima kasih atas bantuan dari Polres Labuhanbatu dan TNI dalam penertiban nantinya.

Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa pihaknya bertugas menertibkan izin usaha dan mencatat data pelaku usaha.

Selain itu, papan reklame tidak boleh dipasang melintang di jalan dan harus memiliki surat tanah. Untuk jasa perparkiran, izin hanya diberikan untuk lapangan parkir seperti Suzuya.

Pasi Ops Kodim 0209/LB, Kapten Inf Dedi M SIbarani, menegaskan pentingnya melengkapi persyaratan dalam penertiban spanduk dan baleho agar tidak menjadi kelemahan.

Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa tarif parkir yang melonjak saat event bukan kebijakan Dishub, melainkan keputusan pihak pengelola event yang memberikan wewenang parkir kepada ormas atau pemuda setempat.

Dijelaskannya, bahwa parkir di halaman Indomaret atau waralaba lainnya tidak dikenakan tarif kecuali di bahu jalan umum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved