Medan Terkini
Jual Kerukan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Eks Dirut PT Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif divonis 9 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). Ia terlibat penjualan tanah kerukan lahan eradikasi atau pemusnahan tanaman di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 hingga membuat kerugian negara sekitar sebesar Rp 50 Miliar.
Tanah yang dikeruk sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya, dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik.
Maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik, mencapai Rp 52.151.617.822.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Sebelum Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan dan Pelaku Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| 2 Kepala Dinas Terjerat Korupsi, Wali Kota Medan Tunjuk Dua Pejabat Mengisi Jabatan yang Kosong |
|
|---|
| DPRD Sumut Desak Gubsu Bobby Lantik Pejabat Defenitif untuk Isi 6 Jabatan Kosong di Pemprov Sumut |
|
|---|
| Hadiri Konferda PDIP Sumut, Edy Rahmayadi Jadi Tamu Spesial dan Didoakan Jadi Gubernur 2029 |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Mahasiswa UMA di Medan, Pelaku Mengaku Terlilit Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-PT-Perkebunan-Sumatera-Utara-PSU-tahun-2019-2022.jpg)