Alat eParking Dipakai Main Judi

Alat Pembayaran eParking Diduga Digunakan Main Judi Slot, Begini Kata Kadis Perhubungan Medan

Mesin pembayaran Elektronik Parking (E-Parking) digunakan untuk bermain judi slot oleh juru parkir di Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram
Mesin pembayaran Elektronik Parking (E-Parking) digunakan untuk bermain judi slot oleh juru parkir di Medan, viral di sosial media. Kadishub Medan, Iswar Lubis akan menegur perusahaan dan pecat jukir. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mesin pembayaran Elektronik Parking (E-Parking) digunakan untuk bermain judi slot oleh juru parkir di Medan, viral di sosial media.

Amatan Tribun Medan dari instagram @buletinmedan terlihat seorang laki-laki sedang bermain judi slot menggunakan alat pembayaran e-parking.

Seorang laki-laki dengan kemeja hitam liris putih itu pun terlihat sedang menjelaskan cara bermain judi slot dengan menggunakan alat pembayaran e-parking.

Dalam narasi yang tertera di instagram tersebut, laki-laki tersebut menggunakan alat pembayaran e-parking dari Dishub Medan.

"Gawat, mesin untuk transaksi E-Parking milik Dishub Kota Medan digunakan bermain j*di online oleh petugas parkir. Lokasi di seputaran SMA Negeri I Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Cemana pula tanggapan kedan-kedan mimin," tulisan dalam instagram tersebut.

Dalam instagram itu, pihaknya juga langsung tag instagram Wali Kota Medan, Pemko Medan dan Dishub Medan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis mengatakan, sudah mengetahui video viral tersebut.

Dijelaskan Iswar, ada oknum-oknum (juru parkir) yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online.

Menurut Iswar, seharusnya yang disalahkan itu oknumnya. Bukan alat e-parking nya.

"Jadi gini, itu oknum-oknum ya. Ada oknum yang menggunakan mesin E-parking untuk bermain judi online," ucapnya, Senin (10/6/2024).

Untuk itu kata Iswar, oknum yang menggunakan alat e-parking itu harus dipecat.

"Oknumnya ya harus kita pecat, gitu aja kuncinya. Jadi jangan salahkan mesinnya, salahkan oknumnya. dia menyalahgunakan," terangnya.

Iswar menerangkan, pihaknya akan memberikan teguran ke perusahaan, agar jukir nya bisa ditindak tegas dengan cara dipecat.

"Jukir itu pegawai perusahaan. Ya cuma karena kami melihat disalahgunakan mesin kita, ya kita selaku dishub akan menegur perusahaannya. agar yang menggunakan itu dipecat," jelasnnya.

Untuk judi online nya, kata Iswar, bukan kewenangan Dishub Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved