Tribun Wiki

BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Bulan Juni 2024 diprediksi menjadi waktu pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dari pemerintah. Begini cara ceknya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area. 

Demikian informasi terkait update penyaluran dana Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan yang akan naik ke SP2D.

Cara cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu:

  • Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
  • Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
  • Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  • Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".
  • Situs cekbansos.kemensos.go.id akan terlihat nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.

Baca juga: Sinopsis Film The Fall Guy, Kisah Stuntman yang Menghadapi Bahaya pada Dunia Nyata

Masyarakat yang akan menerima BLT MRP Rp 600 ribu dapat dikenali adanya tulisan 'ya' di kolom status BNPT.

Merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak semua masyarakat mendapatkan BLT MRP Rp 600 ribu.

Kategori masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Data penerima BPNT sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca juga: Xiaomi 12 Lite Dilengkapi Chipset Snapdragon 778G 5G, Segini Harganya di April 2024

Kriteria ini sama seperti penerima BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun lalu.

Sehingga bagi Anda yang mendapatkan BLT El Nino, maka ada kemungkinan untuk kembali menerima BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.

Cara agar Nama Masuk di DTKS Kemensos

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah masyarakat bisa mendaftarkan secara mandiri untuk mendapat BLT MRP Rp 600 ribu.

Hanya saja, Kemensos memiliki layanan agar masyarakat dapat mengusulkan orang yang layak menerima bansos baik dirinya sendiri maupun tetangga agar terdaftar di DTKS.

Layanan ini dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah.

Cara daftar agar masuk dalam DTKS online, sangatlah mudah.

Baca juga: 15 Contoh Soal SKD 2024 Kejaksaan beserta Kunci Jawabannya

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta jaringan internet.

Inilah cara daftar DTKS secara online agar bisa menerima bansos dari Kemensos, dikutip dari laman Dinsos Kota Banda Aceh:

  • Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
  • Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved