Tribun Wiki

BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Bulan Juni 2024 diprediksi menjadi waktu pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dari pemerintah. Begini cara ceknya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area. 

Simak kapan pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sudah menganggarkan dana Rp11,25 triliun untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Adapun pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini dari April hingga Juni 2024. 

Dipastikan pencairannya akan dilakukan pada bulan ini. 

Bagi para KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan harap bersabar untuk menunggu proses penyaluran.

Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan ini tidak masuk dalam Bansos reguler, sehingga dinamakan sebagai Bansos tambahan.

Di mana proses pencairannya juga tidak dilakukan secara rutin per bulan seperti Bansos reguler lainnya.

Adapun aturan nominal untuk bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan juga adalah Rp 200.000 per bulan dan biasanya disalurkan untuk tiga bulan sekali maka nominalnya menjadi Rp 600.000.

Berdasarkan hal tersebut, maka nominal bansos BPNT (Januari-Februari-Maret 2024) sama dengan nominal BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600.000.

Sebagai informasi, Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah Bansos pengganti BLT El Nino pada tahun 2024.

Untuk memastikan dan mengecek nama Anda termasuk dalam KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi yang dibutuhkan (nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan).

3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

4. Cari data Anda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved