Sumut Terkini
Syarat Mendapat Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Update Data Penerima Tiap Empat Bulan
Pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi.
Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP.
Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios.
Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Sementara untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers.
Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian.
"Kemudahan yang diperoleh petani, karena Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penukaran-pupuk-subsidi-melalui-aplikasi-iPubers.jpg)