Berita Viral

VIRAL YouTuber Dipenjara 2 Bulan hingga Denda Rp600 Juta Gara-gara Bikin Konten Peluk Orang di Jalan

Baru-baru ini, viral di media sosial seorang YouTuber dihukum penjara 2 bulan dan didenda Rp600 juta gara-gara bikin konten peluk orang di jalan.

Editor: Liska Rahayu
via Tribunnewsmaker.com
ilustrasi pelukan 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang YouTuber dihukum penjara 2 bulan dan didenda Rp600 juta gara-gara bikin konten peluk orang di jalan.

Diketahui, seorang pria Aljazair baru-baru ini dipenjara karena perilakunya yang dianggap tidak senonoh.

TikToker itu membuat konten memeluk orang secara acak di jalan untuk menyebarkan perdamaian dan hal-hal positif.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Dilansir Oddity Central pada 4 Juni 2024, Mohamed Ramzi, seorang TikToker berusia 30-an dari Aljazair, memicu kemarahan di negara asalnya musim panas lalu.

Dia memposting video TikTok yang terinspirasi oleh vlogger populer Eropa yang menjadi terkenal karena eksperimen sosial memeluk orang secara acak di jalan.

Hanya saja hal seperti itu yang tampaknya tidak disukai di Aljazair.

Rekaman tersebut memicu kemarahan dan mengundang kecaman dari masyarakat umum.

Bahkan permintaan maaf Mohamed tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dirinya.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan.

ilustrasi pelukan
ilustrasi pelukan (via Tribunnewsmaker.com)

Namun kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair setelah jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kali ini, dia dinyatakan bersalah.

Jaksa mendakwa Ramzi dengan perilaku tidak senonoh untuk video pelukannya di depan umum.

Dia juga didakwa dengan 'tampilan tidak senonoh' untuk video lain yang menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya juga memiliki tato.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Mohamed Ramzi harus menghabiskan dua bulan penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved