Berita Viral
ORMAS KEAGAMAAN Bisa Kelola Pertambangan: PBNU dan PGI Berterimakasih, PP Muhammadiyah Pikir-pikir
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan: PBNU dan PGI Berterimakasih kepada Pemerintahan Jokowi, PP Muhammadiyah Pikir-pikir Dulu.
Sementara, PP Muhammadiyah memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu kebijakan tersebut sebulum mengambil keputusan bersedia mengelola pertambangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menekankan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Menurutnya kemungkinan ormas keagamaan yang diberi ruang mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan.
"Kalau ada penawaran resmi dari Pemerintah kepada Muhammadiyah tentu akan dibahas dengan seksama," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024) seperti dilansir dari Antara.
Senada dengan Abdul Mu'ti, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim menilai
tawaran tersebut merupakan hal baru bagi PP Muhammadiyah.
Untuk itu, perlu pertimbangan secara matang mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.
"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Saad di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/6/2024).
Saad menambahkan pembahasan terkait pemberian IUP nantinya melibatkan ketua umum, sekretaris umum serta ketua Muhammadiyah bidang terkait.
Namun sejauh ini PP Muhammadiyah belum belum ada surat resmi dari pemerintah kepada PP Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
"Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik," ujar Saad, dikutip dari Antara.
Baca juga: LUHUT: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya
Aturan WIUPK
PP 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pt-ricobana-abadi-buka-lowongan-kerja-pertambangan-dd.jpg)