Berita Viral

ORMAS KEAGAMAAN Bisa Kelola Pertambangan: PBNU dan PGI Berterimakasih, PP Muhammadiyah Pikir-pikir

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan: PBNU dan PGI Berterimakasih kepada Pemerintahan Jokowi, PP Muhammadiyah Pikir-pikir Dulu.

Editor: AbdiTumanggor
Ricobana Abadi / Tribun Medan
Ilustrasi Pertambangan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ormas Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan: PBNU dan PGI Berterimakasih kepada Pemerintahan Jokowi, PP Muhammadiyah Pikir-pikir Dulu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang diteken Kamis (30/5/2024) pekan lalu itu terdapat pasal yang mengizinkan ormas keagamaan mendapat izin mengelola pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 yang menyebut mengizinkan Ormas Keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kemudian dalam ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Ormas Keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Baca juga: LUHUT: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya

Lantas bagaimana respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terkait pemberian izin tambang dari pemerintahan Jokowi tersebut?

Tanggapan PBNU

Terkait pemerintah memberikan izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus, Ketum PBNU Kyai Haji Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut NU sudah siap dengan sumber daya manusia untuk mengelola.

Untuk itu, PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama.

PBNU mengaku bersedia mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan pemberian izin tambang dari pemerintahan untuk ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai.

Gus Yahya memastikan NU telah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

"NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6//2024). Dikutip dari Kompas TV.

Gus Yahya menambahkan jaringan dan lembaga layanan masyarakat yang dimiliki NU diyakini akan menjadi saluran efektif dalam mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi pengelolaan tambang yang dimandatkan pemerintah kepada NU. 

Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU bakal mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved