Berita Viral

LUHUT: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
Din Syamsuddin dan Luhut Binsar Pandjaitan. (kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Luhut: Tujuannya Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya 

Diberitakan, keputusan pemerintah Presiden Jokowi memberi ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan disebut untuk membantu umat.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

Semisal, kata Luhut, saat ormas keagamaan ingin membangun rumah ibadah, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.

"Jadi, tujuannya sebenernya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin (membangun) rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," ujar Luhut, dalam acara talkshow, Selasa (4/6/2024).

Luhut menambahkan, meski ormas keagamaan diberikan kepercayaan mengelola pertambangan, bukan berarti pengawasan tidak berjalan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat rawan konflik kepentingan.

Luhut menyebut, bisa saja kebijakan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu. Misalnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan malah dikuasai untuk kepentingan pribadi. 

Untuk mencegah hal tersebut, Luhut pun mengajak masyarakat tetap memberi pengawasan terhadap ormas keagamaan dalam menjalankan pengelolaan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Luhut.

Aturan WIUPK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP 25 tahun 2024 itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved