Berita Viral

NASIB Udin Bersama Istri dan Anaknya Tinggal di Toilet Umum Selama 5 Tahun, Tak Ada Biaya Sewa Rumah

Satu keluarga tinggal di toilet umum selama 5 tahun membuat miris. Mereka ada keluarga Udin bersama istri dan anak-anaknya. 

HO
Satu keluarga tinggal di toilet umum selama 5 tahun membuat miris. Mereka ada keluarga Udin bersama istri dan anak-anaknya.  

Ia kemudian menjelaskan bahwa potongan gaji untuk Tapera ini bukan iuran, melainkan tabungan.

Ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten kota.

Lebih lanjut, nantinya bagi pekerja yang ikut membayar iuran tapi merupakan pekerja yang tak akan menggunakan fasilitas pendanaan Tapera atau sudah punya rumah, bisa mengambil uangnya ketika sudah pensiun.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, jika dia pesertaTapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta tapera," jelas Indah.

Pekerja Sudah Punya Rumah Jadi Penabung Mulia

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, mereka para penabung mulia juga peserta Tapera yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR.

Heru bilang, para penabung mulia ini bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika menjadi peserta Tapera.

"Benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR ya atau kita sebut dengan penabung mulia, yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," katanya.

Keuntungan selanjutnya yang saat ini sedang pihaknya kembangkan adalah diskon-diskon khusus untuk para penabung mulia.

Heru menyebut pihaknya sedang dalam proses penjajakan bersama beberapa pihak.

Pihak yang dijajaki BP Tapera seperti dari perbankan, di mana keuntungan yang sedang dibahas bisa seperti kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia, serta ada skema lainnya yang juga sedang dalam penjajakan.

"Saat ini juga sedang kami kaji kembangkan dalam rangka memberikan benefit tambahan kepada para penabung mulia," ujar Heru.

"Jadi, tidak hanya kemudian dapat hasil pemupukannya, skema-skema benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," lanjutnya.

Buruh dan Pengusaha Kompak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak meminta kebijakan Tapera direvisi.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, posisi pengusaha dan pekerja terkadang kerap berbeda. Namun, dalam menyikapi PP 21/2024, Shinta mengatakan pengusaha dan buruh berada dalam satu jurusan.

"Posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang suka banyak berbeda, tetapi kali ini kita semua dalam satu jurus," kata Shinta.

Menurut dia, baik pengusaha maupun buruh sama-sama menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk merevisi kembali PP ini beserta undang-undangnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan dasar dari PP 21/2024.

Shinta bilang, karena iuran ini sifatnya Tapera, seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi setiap pekerja gajinya dipotong untuk ini atau dengan kata lain seharusnya bersifat sukarela.

"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk
pembangunan rumah," ujar Shinta.

Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.

Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.

"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.

Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved