Berita Viral

NASIB Udin Bersama Istri dan Anaknya Tinggal di Toilet Umum Selama 5 Tahun, Tak Ada Biaya Sewa Rumah

Satu keluarga tinggal di toilet umum selama 5 tahun membuat miris. Mereka ada keluarga Udin bersama istri dan anak-anaknya. 

HO
Satu keluarga tinggal di toilet umum selama 5 tahun membuat miris. Mereka ada keluarga Udin bersama istri dan anak-anaknya.  

"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.

Masyarakat Diminta Tenang

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.

Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.

"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya.

Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.

Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah.

"Jadi, saya ingin menyampaikan terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah parapekerjanon ASN, TNI, Polri," lanjutnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui pemerintah kurangnya sosialisasi Tapera sehingga menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat.

"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-temanpekerjadan pengusaha belum kenal jadi gak sayang," ujar Indah.

Dia bilang, ke depannya Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi secara masif.

Indah menyebut pihaknya juga terbuka akan masukan-masukan dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

"Jadi, tenang saja. Kami akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Enggak usah khawatir. Belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja dimanapun non ASN, TNI, Polri," tutur Indah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved