Berita Viral

NASIB PNS di Dinas PUTR Tanjung Balai Sumut 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu, Kenapa Bisa Lolos Tes CPNS?

Nasib Terkini Oknum PNS di Dinas PUTR Tanjung Balai, Sumatera Utara, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu, Rugikan Negara Sebesar Rp 278,2 Juta

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib Terkini Oknum PNS di Dinas PUTR Tanjung Balai, Sumatera Utara, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu, Rugikan Negara Sebesar Rp 278,2 Juta, Kenapa Bisa Lolos Tes CPNS? (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Terkini Oknum PNS di Dinas PUTR Tanjung Balai, Sumatera Utara, 7 Tahun Pakai Ijazah Palsu, Rugikan Negara Sebesar Rp 278,2 Juta, Kenapa Bisa Lolos Tes CPNS?

Sebelumnya diberitakan Tribun-medan.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengamankan seorang oknum PNS/ASN berinisial MOG (32) yang bekerja di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu menegaskan, berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Tanjung Balai berinisial MOG (32) menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari. 

"Tersangka MOG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.950," terangnya.

Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024).
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). (HO)

MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu. 

Kasi Intelijen Andi Sitepu, mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018 dengan menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan. 

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024). 

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka. 

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya. 

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjung Balai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya. 

Jelasnya, akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjung Balai

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. 

Kini tersangka MOG ditahan di Lapas Kelas II B Tanjung Balai, sembari jaksa melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved