Medan Terkini

Parkir Berlangganan akan Diterapkan di Medan, Kendaraan akan Diberi Stiker

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan penerapan program parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan penerapan program parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumut.

Dijelaskan Iswar, berdasarkan pembahasan dengan pemerintah Provinsi Sumut nantinya akan ada stiker berlangganan parkir dan akan ditempel di kendaraan masyarakat.

Menurut Iswar bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker, maka akan bebas parkir di mana saja tanpa ada bayaran parkir.

"Ini masih pembahasan proses berlanjut. Jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, maka kendaraan akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan," jelasnya, Sabtu (1/6/2024).

Iswar menerangkan bagi kendaraan yang tak memiliki stiker, maka tidak akan diberi ruang parkir.

"Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Tapi kalau tidak punya stiker tidak akan kita beri ruang untuk parkir," ucapnya.

Ia mengatakan Dishub Medan juga sudah memiliki solusi jika masyarakat nantinya tidak bisa membayar parkir bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

"Nanti kita akan buka konter-konter pembayaran parkir yang kami sediakan. Tetapi saat ini kita masih menunggu program ini benar-benar diterapkan," ucapnya.

Iswar menegaskan, pembayaran parkir ini nantinya akan dilakukan secara Cashless atau non tunai.

Menurutnya dengan diadakan parkir berlangganan ini, seluruh penyelenggara parkir (Pemerintah, masyarakat dan juru parkir (jukir) akan sama-sama menerima manfaat.

“Untuk Pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja,"ucapnya.

Sementara untuk jukir, kata Iswar, akan diberi gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan setiap bulannya.

Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang ada saat ini. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi. Pastinya dalam waktu dekat akan kita mulai terapkan parkir berlangganan,” jelasnya.

Diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution, dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Jalan Gatot Subroto, Senin (20/5/2024).

Menurut Bobby Nasution, perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut.

Bobby Nasution menjelaskan, dalam perencanaan itu nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji pokok.

Dikatakannya, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.

Sementara itu, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perparkiran di Kota Medan baru mencapai Rp 26 miliar di tahun ini.

Sementara target PAD parkir tahun 2024 sebesar Rp 60 miliar. Namun dengan adanya program penerapan berlangganan parkir PAD perparkiran Medan bisa berpotensi mencapai Rp 167 miliar.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved