Viral Medsos

SAKSI KUNCI Kasus Vina Cirebon Asli Apa Palsu? Ini Keterangan Warga di Lokasi Kejadian 2016 Silam

Samsuri mengatakan, pada 2016, kondisi sekitar lokasi pembunuhan Vina dan Eky yang berada di sebuah lahan kosong di Gang Bakti I dekat SMPN 11 sepi.

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Penampakan Lesu Pegi DPO Kasus Vina Cirebon saat Ditangkap, Tangan Diikat, Tatapan Tampak Pasrah 

Dia menuturkan, dalam catatan pembayaran gaji tersebut, selama Agustus hingga September 2016, jumlahnya sama.

“Dia (Pak Rudi) memiliki catatan pembayaran (gaji) pada 2016. Nah, pada tanggal 26 Agustus 2016 itu ada pembayaran, kemudian tanggal 2 September 2016. Gajian kuli bangunan itu kan mingguan, nah itu jumlahnya di situ ada kasbon Rp5.300.000 untuk 8 orang.”

Toni menambahkan, dari Agustus hingga September, jumlah gaji sama dan tidak ada pengurangan jumlah orang. 

Dengan begitu, kata dia, selain saksi, catatan pembayaran gaji tersebut menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

“Artinya pekerjanya memang delapan orang, kalau berkurang ya itu enggak mungkin sama Rp5,3 juta. Karena tanggal 2 September itu masih sama Rp5.300.000, berarti kulinya itu masih sama delapan orang termasuk Pegi Setiawan itu,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang diterimanya, kata Toni, catatan pembayaran gaji Pegi dan temannya pada saat bekerja sebagai buruh bangunan tercatat pada Juli hingga September 2016.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.

Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi Setiawan. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan tersangka lain yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: EKS Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara soal Kasus Vina Cirebon, Ada Kesalahan Proses Penyidikan?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved