Viral Medsos

LAGI-LAGI Jokowi Bikin Kejutan, Teken Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Izin Usaha Pertambangan

Aturan IUP Pertambangan untuk Ormas Keagamaan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. 

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / TRIBUN MEDAN
Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada Ormas Keagamaan. 

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" kata Bahlil, Senin (29/4/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. 

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya. 

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Mahfud MD Kritik TAPERA, Media Asing Sebut Pemerintah Jokowi Paksa Pekerja Bayar Iuran 3 Persen

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved